Pemilu Daerah
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada Digelar 2 Tahun Presiden Dilantik
Pemisahan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih

