Ketua Komisi II Sebut Putusan MK Pisahkan Pemilu Daerah Nasional Jadi Bahan RUU
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional menjadi bagian penting RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu daerah dan nasional menjadi bagian penting RUU Pemilu.
Menurut Prasetyo, ada sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan DPR RI untuk menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal.
Komisi II DPR hingga kini belum memiliki sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tidak akan ada revisi UU MK buntut adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menilai putusan MK pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah yang mulai diterapkan pada 2029 melanggar konstitusi