Pemusnahan Barang Kena Cukai
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp53,76 Miliar
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
3 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
3 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
3 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu

