Pemusnahan Miras

Satpol PP Kota Tangerang kembali beraksi, 144 Botol Miras Disita dari Penjual Jamu

Satpol PP Kota Tangerang kembali beraksi, 144 Botol Miras Disita dari Penjual Jamu

Operasi ini menindaklanjuti Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.