Pemutihan Pajak Kendaraan se-Banten, Samsat Ciledug Diserbu Warga
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dimulai pada Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten dimulai pada Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Sebanyak 3.005 wajib pajak ikut memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni.
Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan pemutihan atau pembebasan denda sejumlah pajak bagi warga yang membayar pajak tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, pungutan pajak di Ibu Kota sudah mencapai 47 persen dari target di pertengahan 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten mulai 10 April 2025, membantu wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda dan memperbaiki data kendaraan
Masyarakat Banten sangat antusias menyambut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah dijalani mendapat antusias masyarakat.
Penunggak pajak mobil kebanyakan orang-orang dari kalangan mampu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk menindak para penunggak pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Program berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025 memberikan kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor
Program penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Berlaku untuk semua golongan kendaraan
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis.
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran selama satu tahun kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor atas nama pemilik sebelumnya untuk segera melakukan proses balik nama.