Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026: Cek Syarat dan Diskonnya
Daftar 11 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2026. Cek jadwal, syarat, dan rincian diskon pajak di daerah Anda di sini.
Daftar 11 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan September 2026. Cek jadwal, syarat, dan rincian diskon pajak di daerah Anda di sini.
Sebanyak 3.005 wajib pajak ikut memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten mulai 10 April 2025, membantu wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda dan memperbaiki data kendaraan
Masyarakat Banten sangat antusias menyambut program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk menindak para penunggak pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, pungutan pajak di Ibu Kota sudah mencapai 47 persen dari target di pertengahan 2025.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah dijalani mendapat antusias masyarakat.
Program berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025 memberikan kemudahan serta keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Berlaku untuk semua golongan kendaraan
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni saat meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran selama satu tahun kepada masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor atas nama pemilik sebelumnya untuk segera melakukan proses balik nama.