Penanganan Perkara Pidana
Kejagung Fokus Kurangi Pemenjaraan Usai KUHP Baru Berlaku, Utamakan Pemulihan dan Restorative Justice
Kejagung) menyatakan akan mengubah pendekatan penanganan perkara pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
2 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
2 hari lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
2 hari lalu
4
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
1 hari lalu
5
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
2 hari lalu

