Penanganan Perkara Pidana

Kejagung Fokus Kurangi Pemenjaraan Usai KUHP Baru Berlaku, Utamakan Pemulihan dan Restorative Justice

Kejagung Fokus Kurangi Pemenjaraan Usai KUHP Baru Berlaku, Utamakan Pemulihan dan Restorative Justice

Kejagung) menyatakan akan mengubah pendekatan penanganan perkara pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.