Aturan Baru 2026, Ini Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi: Warga Wajib Tahu Agar Tak Kehilangan Kepastian Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah jenis surat tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah jenis surat tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.
Nusron melaporkan laporan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanagan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis memaparkan capaian kinerja pertanahan sepanjang tahun 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa 4 Februari 2025
Komisi II DPR RI mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.