Kejagung Periksa 28 Saksi Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Disebut bahwa dua saksi diantaranya FH dan JT selaku mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Disebut bahwa dua saksi diantaranya FH dan JT selaku mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejagung dalami dugaan hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun
Salah satu saksi yang diperiksa pada hari ini adalag: Head of Tax PT Goto (Gojek Tokopedia,Tbk) berinisial AM.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim kini melibatkan koordinasi dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Kejagung.
Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, KPK masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud
Najelaa berada dalam satu grup WhatsApp bersama kliennya sebagai ahli pendidikan.
Kejagung limpahkan berkas eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi pengadaan Chromebook ke Pengadilan Tipikor. Penyidikan berbasis bukti kuat.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, hari ini Selasa 16 Desember 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Sidang pembuktian ke-2 dalam perkara pengadaan Chromebook mengungkap fakta bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan Ibrahim Arief mengarahkan atau menentukan kebijakan penggunaan Chromebook
Mahfud MD mengatkan dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus menikmati uang hasil korupsi secara langsung untuk dapat dinyatakan bersalah.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.