Kejagung Cecar Nadiem Soal Rapat Ubah Hasil Kajian Teknis Chromebook
Rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Nadiem sejatinya mengetahui bahwa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak optimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah keras tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus pengadaan laptop Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.