Pengadilan Negeri Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Widyadharma Divonis 11 Tahun

Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Widyadharma Divonis 11 Tahun

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang.