Pengadilan Tipikor Semarang
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
20 jam lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
13 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
18 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
18 jam lalu
5
PARAH! Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Punya Aset 55 Bidang Tanah, Hanya 24 yang Dilaporkan
10 menit lalu

