Pengadilan Tipikor Semarang

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.