Hukum dan Kriminal
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.