Pengadilan Tipikor Semarang
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
TERKINI
TERPOPULER
1
CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
3 hari lalu
2
Jadwal Operasional Haji 2027 Resmi Dirilis! Cek Persiapan hingga Kedatangan Jemaah di Tanah Suci
2 hari lalu
3
Terungkap! Belum Diumumkan Resmi, Kuota Haji 2027 Indonesia Sudah Bocor? Ini Kata Menteri Haji
2 hari lalu
4
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair Hari Ini Selasa 2 Juni, Cek Rinciannya
2 hari lalu
5
Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Prabowo ke LN: Jangan Kaburkan Fakta!
2 hari lalu

