Pengambilalihan Lahan

Tertibkan Lahan 'Nganggur', BPN Tangerang Inventarisir Tanah Terlantar 

Tertibkan Lahan 'Nganggur', BPN Tangerang Inventarisir Tanah Terlantar 

Penetapan status terlantar tidak dilakukan secara sepihak, melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.