Penghinaan Presiden

Mulai 2 Januari 2026, Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipidana

Mulai 2 Januari 2026, Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipidana

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia.