Penguatan Sinergi Antar Lembaga
MPR dan MK Buat Kesepakatan Baru, Tafsir UUD 1945 Bakal Berubah?
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penguatan sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
TERKINI
TERPOPULER
1
Jelang Putusan MK, 12 Akademisi Bongkar Fakta Bank Tanah, Hasil Kajian Bikin Kaget!
3 hari lalu
2
Dasco Bantah Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Jadi Sinyal Amnesti
2 hari lalu
3
RUU LGBT Berpeluang Dibahas? Ketua Komisi VIII Beri Sinyal
2 hari lalu
4
Ngeri! Korban Tewas Gelombang Panas di Prancis Nyaris 9.000 Orang, Suhu Tembus 44 Derajat
2 hari lalu
5
Prabowo Tunjuk Danantara Jadi Pelaksana Ekspor Listrik Indonesia ke Singapura
2 hari lalu

