Penyalahgunaan Izin Tinggal
Imigrasi Deportasi 25 WNA, Ketahuan Kerja Ilegal di Sektor Fotografi
Kemenimipas mengambil tindakan tegas terhadap 25 WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas VoA untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
TERKINI
TERPOPULER
1
Jejak Karier Bachtiar Aly, Mantan Dubes RI untuk Mesir yang Meninggal Dunia
2 hari lalu
2
Harga Emas Antam 26 Juli 2026: Stabil di Level Rp2,6 Juta per Gram
3 hari lalu
3
IHSG Dibuka Melemah ke Level 6.185, Pengamat Ungkap Efek Pengunduran Diri Gubernur BI
2 hari lalu
4
Tiongkok Tegaskan Dukungan untuk Iran! Menlu China Minta AS Hentikan Serangan dan Kembali Berunding
2 hari lalu
5
Pendaftaran Wirasena Youth Camp 2026 Resmi Dibuka! Kemenpora Cari Talenta Muda dari 38 Provinsi
2 hari lalu

