Di-deadline hingga 11 April 2025, 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat WNA, tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHKPN.
Gubernur Riau Abdul Wahid dan pejabat PUPR tiba di KPK Jakarta usai OTT, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh staf khusus di kementerian maupun lembaga pemerintah wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan dengan memantau rekening pejabat Kemenkeu mulai eselon I, II dan III demi mencegah penyelewengan.
96.000 pejabat negara belum serahkan LHKPN jelang tenggat 31 Maret 2026. KPK ingatkan kewajiban transparansi bagi menteri, kepala daerah, hingga direksi BUMN.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pengamanan ketat terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan, Samin Tan.