Peraturan Direktur Jenderal Pajak

AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai akhir 2025 kini memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak.