Peraturan Direktur Jenderal Pajak
AWAS! DJP Kini Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Utang Rp100 Juta Langsung Kena Sanksi! Ini Aturan Lengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai akhir 2025 kini memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak.
TERKINI
TERPOPULER
1
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
2 hari lalu
2
Akademisi Soroti Pentingnya Nasionalisme untuk Perkuat Wilayah Perbatasan
1 hari lalu
3
CK Borong Penghargaan Nasional, Catat 42 Juta Jam Kerja Tanpa Fatalitas dan Perkuat Program CSR
2 hari lalu
4
Zelenskyy Surati Putin: Ajukan Gencatan Senjata Total dan Pertemuan Tatap Muka Demi Akhiri Perang
2 hari lalu
5
Trump Siap Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran, Syaratnya: Teheran Tinggalkan Ambisi Kembangkan Senjata Nuklir!
2 hari lalu

