Peraturan Menteri Dalam Negeri

Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

Resmi Berlaku! Status PNS dan PPPK di KTP Dihapus, Kini Diseragamkan Jadi ASN, Ini Penjejelasan Permendagri 6 Tahun 2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan dalam identitas dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia.