Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler Berlaku, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata cara registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.