Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2021
Aturan Baru 2026, Ini Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi: Warga Wajib Tahu Agar Tak Kehilangan Kepastian Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah jenis surat tanah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2026.

