Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025
Tegas! Pemerintah Punya Dasar Hukum Tangkal Penyebaran LGBTQ, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran LGBTQ
TERKINI
TERPOPULER
1
Jelang Putusan MK, 12 Akademisi Bongkar Fakta Bank Tanah, Hasil Kajian Bikin Kaget!
3 hari lalu
2
Dasco Bantah Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Jadi Sinyal Amnesti
2 hari lalu
3
RUU LGBT Berpeluang Dibahas? Ketua Komisi VIII Beri Sinyal
2 hari lalu
4
Ngeri! Korban Tewas Gelombang Panas di Prancis Nyaris 9.000 Orang, Suhu Tembus 44 Derajat
2 hari lalu
5
Prabowo Tunjuk Danantara Jadi Pelaksana Ekspor Listrik Indonesia ke Singapura
2 hari lalu

