Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025

Tegas! Pemerintah Punya Dasar Hukum Tangkal Penyebaran LGBTQ, Ini Alasannya

Tegas! Pemerintah Punya Dasar Hukum Tangkal Penyebaran LGBTQ, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pemerintah dalam upaya menangkal penyebaran LGBTQ