Perda Ketertiban Umum
Larang Masyarakat Live TikTok di Bundaran HI, Satpol PP Ingatkan Denda Maksimal Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan live streaming atau siaran langsung di kawasan Bundaran HotelIndonesia (HI), Jakarta Pusat.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mediasi Jadi Ricuh, Ustaz Habib Abdul Hakim Jadi Korban Penganiayaan di Bekasi
1 hari lalu
2
Gibran Dorong Kurikulum AI di Sekolah, Siapkan Generasi Muda Hadapi Era Digital
2 hari lalu
3
Letjen Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Alasannya...
2 hari lalu
4
Dedi Mulyadi Bikin Syarat Terima Bansos Harus Ikut Vasektomi, MUI Beri Sindiran Tegas!
2 hari lalu
5
MBN Bantah Tuduhan Penggelapan Dana MBG, Sebut Semua Sesuai Kontrak
2 hari lalu