Perlindungan Tenaga Medis
Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan jika Alami Intimidasi dan Perundungan
Kemenkes menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Spektakuler! Foto Presiden Prabowo Dikibarkan Penerjun Payung di HUT Bhayangkara ke-80
2 hari lalu
2
6 Pesan Prabowo untuk Polri: Jangan Sombong dan Harus Berubah
2 hari lalu
3
Terungkap! Ternyata Ini Biang Kerok Dana JKN BPJS Kesehatan Bengkak Rp17,13 Triliun di 2025
1 hari lalu
4
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Simak Daftar Harga per 1 Juli 2026
2 hari lalu
5
Pemerintah Sebut Harga CPO Turun Akibat Melemahnya Permintaan Global
2 hari lalu

