Perlindungan Tenaga Medis

Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan jika Alami Intimidasi dan Perundungan

Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan jika Alami Intimidasi dan Perundungan

Kemenkes menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.