PermenPANRB No 4/2025
Aturan Baru ASN, Boleh WFA dan Jam Kerja Lebih Fleksibel
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025.

