Persetujuan Korban

KUHAP Baru Tegas: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Kejahatan Berat

KUHAP Baru Tegas: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Kejahatan Berat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan restorative justice (RJ) dalam KUHAP yang baru sama sekali tidak dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.