Pemerintah Cabut 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh kewenangan kepada aparat penegak hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif dengan nilai total mencapai Rp2,34 triliun dari puluhan badan usaha yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara akhirnya diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.