Pertukaran surat berharga

Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP

Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP

Sidang gugatan Rp119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoe makin panas. Jusuf Hamka ungkap fakta penting soal pertukaran surat berharga.