Hukum dan Kriminal
Sidang Panas Rp119 Triliun: Jusuf Hamka Sebut Hary Tanoe Bawa Surat Berharga ke Kantor CMNP
Sidang gugatan Rp119 triliun antara CMNP dan Hary Tanoe makin panas. Jusuf Hamka ungkap fakta penting soal pertukaran surat berharga.