Perubahan Aturan Kepolisian
Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
22 jam lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
15 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
20 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
20 jam lalu
5
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Keras Keterlibatan TNI Mengawasi Wajib Pajak
1 jam lalu

