Perubahan Aturan Kepolisian
Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
19 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
23 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
1 hari lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
4 jam lalu

