Perubahan Tata Cara Pengisian Jabatan
Putusan Terbaru MK: Pimpinan KPK Cukup Nonaktif, Tak Wajib Mundur Permanen
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 29 UU KPK. Pimpinan KPK tidak wajib mengundurkan diri permanen, melainkan cukup nonaktif dari jabatan asal
TERKINI
TERPOPULER
1
Fatal Jika Salah! Ini Penyebab E-Ijazah 2026 Bisa Gagal Dicetak, Operator Sekolah Harus Waspada!
2 hari lalu
2
Buruan Daftar! Kemenaker Buka Peluang Emas Magang ke Jepang & Karir Kaigo, Gaji Menggiurkan Menanti!
2 hari lalu
3
Istana Siaga! Mahasiswa Lintas Kampus Gelar Aksi Akbar Besok, MBG hingga BBM Jadi Sorotan
2 hari lalu
4
Presiden Prabowo Instruksikan Rosan Roeslani Paparkan Perkembangan Investasi RI Secara Terbuka ke Publik
2 hari lalu
5
Jokowi Lagi-Lagi Terseret! Perintah 'Selamatkan Satelit' Kemhan Mengemuka di Sidang Militer
2 hari lalu

