Perusahaan Pemberi Kredit

Eksistensi Debt Collector Dinilai Melanggar Hukum, DPR Desak Pelarangan Total

Eksistensi Debt Collector Dinilai Melanggar Hukum, DPR Desak Pelarangan Total

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi dan seharusnya segera dilarang.