Perusahaan Pemberi Kredit
Eksistensi Debt Collector Dinilai Melanggar Hukum, DPR Desak Pelarangan Total
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi dan seharusnya segera dilarang.
TERKINI
TERPOPULER
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
3 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
2 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
1 hari lalu
4
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
2 hari lalu
5
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
1 hari lalu

