Megapolitan
Yogyakarta Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY resmi menandatangani Memorandum of Understanding Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY resmi menandatangani Memorandum of Understanding Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Mulai 2 Januari 2026, pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, negara membuka opsi pidana kerja sosial