Pidana Penjara
Kejagung Fokus Kurangi Pemenjaraan Usai KUHP Baru Berlaku, Utamakan Pemulihan dan Restorative Justice
Kejagung) menyatakan akan mengubah pendekatan penanganan perkara pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

