PN Jakpus Sidang 3 Hakim Vonis Lepas Kasus CPO
Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana dimaksud, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin
Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana dimaksud, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disiarkan live atau langsung.
Rekan seprofesi dari seluruh Indonesia menyusun rencana dengan melaporkan Yuspar ke Mabes Polri
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai perbuatan hakim Ali Muhtarom yang menyembunyikan uang Rp5,5 miliar di kolong kasus merupakan hal memalukan.
tuntutan itu tidak sebanding atau bertolak belakang dengan hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa penuntut umum
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada 28 April 2025.
terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis bervariasi
Kedua hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.
koordinasi itu terkait pengembalian berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi segala petunjuk jaksa.
Lisa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan
Dasco mengatakan hal itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.
Direktur Utama (Dirut) PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar divonis 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Mantan Mendag Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi terkait program impor gula di Kementerian Perdagangan RI
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat).
Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan
Majelis hakim membebaskan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku setelah dakwaan dinilai tak terbukti
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena kasus suap Harun Masiku. Ia ngotot tak terlibat dan menyebut jadi korban komunikasi anak buah
PN Jakpus akhirnya memberikan penjelasan terkait kritik dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang mempertanyakan sikap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang memakai masker selama proses persidangan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke MK, yang mengatur soal tindakan perintangan penyidikan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).