Polisi Kantongi Identitas Terduga Dalang Penjarahan di Rumah Uya Kuya
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur memburu provokator kasus dugaan penjarahan yang terjadi di kediaman Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur memburu provokator kasus dugaan penjarahan yang terjadi di kediaman Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak dari korban sebesar Rp12.000.
Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya beberapa waktu lalu.
Kucing tersebut saat ini dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar lebih aman dan terawat.
Wanita yang ditahan Polres Metro Jakarta Timur itu membawa pendingin ruangan (AC) saat terjadi penjarahan di rumahnya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengidentifikasi pelaku utama yang diduga menjadi aktor provokator utama.
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus Anggota DPR Uya Kuya.