Putusan Mahkamah Konstitusi
MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Picu Polemik, Begini Respon DPR dan Pemerintah
MPSI: Putusan MK Tegaskan Reformasi Kelembagaan Polri Harus Dipercepat
MPSI: Putusan MK Tegaskan Reformasi Kelembagaan Polri Harus Dipercepat
IPW: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif dalam Jabatan Sipil Picu Pergeseran Besar di Tubuh Polri
IPW: Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif dalam Jabatan Sipil Picu Pergeseran Besar di Tubuh Polri
GEMPAR! MK 'TENDANG' 48 POLISI AKTIF dari JABATAN SIPIL, Siapa Saja yang Wajib MUNDUR?
GEMPAR! MK 'TENDANG' 48 POLISI AKTIF dari JABATAN SIPIL, Siapa Saja yang Wajib MUNDUR?
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ketua DPR: Kita Hormati Keputusan Tersebut
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ketua DPR: Kita Hormati Keputusan Tersebut
Menkum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Surut: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Menkum Tegaskan Putusan MK Tak Berlaku Surut: Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

