MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik krusial dalam mendorong percepatan reformasi kelembagaan di tubuh Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MK terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan berdampak besar terhadap struktur kepegawaian di kepolisian
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sipil.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur mengemban jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada Kamis, 13 November 2025.
Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan diberlakukan satu angka secara nasional seperti pada penetapan UMP 2025 yang naik rata-rata 6,5%.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan bahwa Polri membangkang putusan MK melalui terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi dan seharusnya segera dilarang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK masih memerlukan dukungan personel dari Polri untuk menjalankan tugas-tugas tertentu di lembaganya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan hak keuangan pejabat negara.
Putusan MK yang menyatakan ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan nasional.
Tim pengacara Febrie Adriansyah mempertanyakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pengguna internet seluler kini punya perlindungan baru. Pemerintah meminta operator tidak lagi membuat sisa kuota pelanggan hilang setelah masa aktif paket berakhir.