Rehabilitasi Narkotika
KEPUTUSAN KEJAKSAAN AGUNG: 3 Kasus Narkotika Tak Dipenjara, Pelaku Direhabilitasi
Kejaksaan Agung menyetujui rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil karena para tersangka dinilai hanya sebagai pengguna.
TERKINI
TERPOPULER
1
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
2 hari lalu
2
Akademisi Soroti Pentingnya Nasionalisme untuk Perkuat Wilayah Perbatasan
1 hari lalu
3
CK Borong Penghargaan Nasional, Catat 42 Juta Jam Kerja Tanpa Fatalitas dan Perkuat Program CSR
2 hari lalu
4
Zelenskyy Surati Putin: Ajukan Gencatan Senjata Total dan Pertemuan Tatap Muka Demi Akhiri Perang
2 hari lalu
5
Trump Siap Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran, Syaratnya: Teheran Tinggalkan Ambisi Kembangkan Senjata Nuklir!
2 hari lalu

