Kapuspen: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan Negara dan Pastikan Supremasi Sipil
Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Kamis 20 Maret 2025.
terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, BNPP
Dasco klarifikasi bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dengan versi DPR. Revisi hanya mencakup tiga pasal utama, termasuk usia pensiun
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah turut mengoreksi Revisi Undang-Undang (RUU) TNI
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini draf RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan oleh DPR RI telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tantang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan secara kebut-kebutan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI berpotensi dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 20 Maret 2025.
Komisi I DPR RI menggelar audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam dan berlangsung secara tertutup.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI
DPR RI bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, Komisi I DPR RI terlalu tergesa-gesa mengesahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Langkah tersebut justru bisa mencederai citra pemerintah yang sedang mengedepankan penghematan.
Alissa Wahid mengingatkan bahaya revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa militer tidak boleh masuk ke ranah sipil
Polisi mengerahkan 5.021 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan wajib militer dalam revisi UU TNI yang baru disahkan