Risiko Kecelakaan
Kamu Wajib Tau !! Ngabuburit di Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
Ngabuburit di rel kereta api kini dilarang dan bisa kena denda sampai Rp 15 juta sesuai UU Perkeretaapian, utamakan keselamatan diri dan perjalanan kereta
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
19 jam lalu
2
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
16 jam lalu
3
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
17 jam lalu
4
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
12 jam lalu

