Rusunawa
Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Begini Penjelasan Sekda
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi batas tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) selama 2 tahun sekali.

