Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi administratif secara tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan sanksi administratif secara tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan hidup.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di area yang mereka kelola.
Kemenhut kembali mengambil tindakan terhadap perusahaan pemegang PBPH yang areal konsesinya diduga terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Telkom University menjatuhkan sanksi berat dan sedang kepada dua mahasiswa pelaku bullying. Sanksi berat berupa drop out dari kampus.
Kapolri memastikan Bareskrim menangani dugaan pidana pasar modal. OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan menghormati keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penjatuhan sanksi atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal.