Sanksi Live Streaming
Larang Masyarakat Live TikTok di Bundaran HI, Satpol PP Ingatkan Denda Maksimal Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan live streaming atau siaran langsung di kawasan Bundaran HotelIndonesia (HI), Jakarta Pusat.
TERKINI
TERPOPULER
1
Fakta dan Prestasi Jesslyn Wijaya Lay, Pegolf Indonesia yang Dikabarkan Hilang
1 hari lalu
2
Profil RMN: Keponakan Hotman Paris Tewas setelah Terjatuh dari Lantai 46 Apartemen
17 jam lalu
3
Begini Alibi Hotman Paris Sebut Wartawan 'Lu Punya Otak Gak', Sudah Minta Maaf, Kini Resmi Dipolisikan
21 jam lalu
4
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan!
22 jam lalu
5
Profil Lalu Ahmad Zaini: Jejak Karier Bupati Lombok Barat yang Terjaring OTT KPK
2 jam lalu

