KPK Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus CSR BI, Ini Katanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia atau BI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia atau BI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI yakni yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menanggapi pernyataan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng yang membantah tudingan bahwa sebagian besar anggota dan pimpinan Komisi XI menerima dana dalam perkara dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia.
KPK sita 15 mobil milik Satori terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, seluruh kendaraan dititipkan di Rupbasan Cirebon.
KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia
KPK menjelaskan alasan belum menahan dua anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, meskipun keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rajiv, yang dilakukan di Polres Cirebon, bukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.