Sistem Pemasyarakatan

Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya

Mulai 2 Januari 2026, pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, negara membuka opsi pidana kerja sosial