Hukum dan Kriminal
Heboh KUHP Baru 2026! Pelaku Kejahatan Tak Lagi Dipenjara, Diganti Kerja Sosial, Begini Ketentuannya
Mulai 2 Januari 2026, pelaku tindak pidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, negara membuka opsi pidana kerja sosial