Sistem Pemidanaan
Mulai 2 Januari 2026, Narapidana di Indonesia Bisa Dihukum Kerja Sosial Tanpa Masuk Sel
Sistem pemidanaan di Indonesia akan mengalami perubahan besar mulai awal 2026. Terhitung sejak 2 Januari mendatang, tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman dengan mendekam di dalam penjara.
TERKINI
TERPOPULER
1
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
2
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu
3
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun kepada 3,25 Juta Penerima
2 hari lalu
4
Breaking News! Said Iqbal Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo, Dua Kursi Ini Jadi Sorotan!
2 hari lalu
5
Hanguskan 98,28 Hektare Savana, Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani Berhasil Dipadamkan
2 hari lalu

