Skb 3 Menteri
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama untuk Rayakan HUT ke-80 RI
Menyambut peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

