Nasional
NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa M7,7 Selama 14 Hari
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.