STNK Dan KTP

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Sesuai STNK, Warga Depok Diserbu Kemudahan Baru

Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Sesuai STNK, Warga Depok Diserbu Kemudahan Baru

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi menyampaikan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP sesuai nama di STNK telah diberlakukan sejak terbitnya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), pada 6 Maret 2026.