KPK Panggil Eks Jubirnya sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
KPK memanggil eks Jubirnya, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Febri menyatakan akan memenuhi panggilan KPK
KPK memanggil eks Jubirnya, Febri Diansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Febri menyatakan akan memenuhi panggilan KPK
PN Jaksel menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto trkait kasus dugaan perintangan penyidikan KPK pada Jumat 14 Maret 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto bacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, minta hakim membatalkan dakwaan KPK dan membebaskannya dari tahanan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disiarkan live atau langsung.
Saksi dalam sidang dugaan suap dan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Patrick Gerrard Masako alias Gerry.
Jaksa mendalami nama panggilan Kepala Kesekretariatan DPP PDIP yang bernama Adi. Kusnadi memanggil Adi dengan sebutan bapak.
Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan