Surat Edaran Mendikdasmen
SE Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Sekolah Dilarang Bebani Murid dengan PR
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

